IPOL.ID – Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, menegaskan, negara siap membantu ibu yang sudah memiliki hak asuh anak secara inkraht (berkekuatan hukum tetap).
Untuk itu, Kementerian PPPA dan lembaga negara lain telah bersinergi untuk wujudkan hak anak korban perceraian.
Menurut Nahar, tindakan pelanggaran hak anak pasca perceraian dapat berupa mengambil anak secara paksa dari kekuasaan pihak lain. Atau bisa juga menyembunyikan anak dan atau menghalang-halangi orang tua lainnya untuk bertemu dengan anak.
“Terkait tindakan pelanggaran terhadap hak anak tersebut diperlukannya perlindungan hukum bagi anak dan pemberian sanksi pidana. Yakni, sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak anak dan menguasai anak secara paksa,” paparnya saat ditemui pada 13 Februari 2024.
Aturan itu jelas tertuang pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.