Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian
Nasional

Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian

Iqbal
Iqbal Published 05 Mar 2024, 00:15
Share
5 Min Read
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Nahar. Foto: Kementerian PPPA
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Nahar. Foto: Kementerian PPPA
SHARE

“Suami tidak berhak melarang maupun menyembunyikan anak dari ibunya karena seorang anak harus di besarkan oleh kedua orang tuanya,” tuturnya.

Hak-hak anak pascaperceraian orang tuanya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua orang tua. Ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang menjelaskan terkait akibat perceraian di mana terdapat kewajiban orang tua pascabercerai yaitu:

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut

Baca Juga

anak
Pemprov DKI Dorong Pengesahan Perlindungan dan Hak Anak
Dorong Pemenuhan Hak Anak yang Merata di Tanah Air
Komisi VIII DPR Siap Cari Solusi Kekosongan Hukum Anak Korban Perceraian

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri

Beberapa kementerian berkoordinasi dan bersinergi untuk menyelamatkan hak-hak anak. KemenPPPA menyatakan tindakan orang tua yang tidak mendapat hak asuh yang menguasai anak tanpa hak dan menyembunyikan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak anak.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak Korban Perceraian, hak anak, pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPR RI, Dasco berharap pilkada dipilih langsung oleh rakyat.(foto dok pribadi) DPR Tegaskan Pilkada Dipilih Langsung Rakyat Bukan Ditunjuk Presiden
Next Article Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutan penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP di Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Jaksa Agung: Program Bersih-Bersih BUMN Langkah Preventif dan Represif Fraud di Sektor BUMN

TERPOPULER

TERPOPULER
wamenkeu juda ipb
Ekonomi

Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia

HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Olahraga
EA Sports FC Umumkan Kerja Sama Eksklusif dengan PSSI
31 May 2026, 11:14
Kriminal
58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
31 May 2026, 11:35
Ekonomi
Menebar Kasih dan Kepedulian di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
31 May 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?