IPOL.ID – Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, menegaskan, negara siap membantu ibu yang sudah memiliki hak asuh anak secara inkraht (berkekuatan hukum tetap).
Untuk itu, Kementerian PPPA dan lembaga negara lain telah bersinergi untuk wujudkan hak anak korban perceraian.
Menurut Nahar, tindakan pelanggaran hak anak pasca perceraian dapat berupa mengambil anak secara paksa dari kekuasaan pihak lain. Atau bisa juga menyembunyikan anak dan atau menghalang-halangi orang tua lainnya untuk bertemu dengan anak.
“Terkait tindakan pelanggaran terhadap hak anak tersebut diperlukannya perlindungan hukum bagi anak dan pemberian sanksi pidana. Yakni, sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak anak dan menguasai anak secara paksa,” paparnya saat ditemui pada 13 Februari 2024.
Aturan itu jelas tertuang pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 14 ayat (1), sebut Nahar berbunyi, “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”
Kemudian dijelaskan juga dalam ayat (2), yaitu: Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua OrangTuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Koordinasi Kementerian Terkait
Dalam pasal tersebut jelas memaparkan bahwa pemisahan anak dari ibunya adalah tindakan yang melanggar undang-undang. Setiap orang tua berhak untuk bertemu dengan anaknya.
Kemenkumham sangat mendorong KemenPPPA dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil Tindakan tegas dalam perlindungan anak. Karena hak anak harus menjadi prioritas utama, sekalipun rumah tangga dari kedua orang tuanya bermasalah atau bahkan berakhir di perceraian.
“Suami tidak berhak melarang maupun menyembunyikan anak dari ibunya karena seorang anak harus di besarkan oleh kedua orang tuanya,” tuturnya.
Hak-hak anak pascaperceraian orang tuanya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua orang tua. Ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang menjelaskan terkait akibat perceraian di mana terdapat kewajiban orang tua pascabercerai yaitu:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri
Beberapa kementerian berkoordinasi dan bersinergi untuk menyelamatkan hak-hak anak. KemenPPPA menyatakan tindakan orang tua yang tidak mendapat hak asuh yang menguasai anak tanpa hak dan menyembunyikan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak anak.
Ditambah lagi mengabaikan putusan hakim atas hak asuh anak. Mahkamah Agung pun juga sedang serius menggodok Peraturan MA atas perlindungan hak-hak anak.
Sementara Kemenko PMK mengambil sikap sigap dengan memenbentuk tim koordinasi khusus sebagai wujud nyata untuk melindungi kualitas penerus bangsa.
Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa sanksi perdata maupun pidana. Tindak Lanjut dari tindakan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh tersebut dapat dilakukan oleh orang tua yang mendapat hak asuh guna melindungi hak anaknya.
Dilihat dari segi pidana, tindakan pihak yang tidak mendapat hak asuh yang tidak menjalankan putusan hak asuh anak. Dengan cara menyembunyikan anak dan mengambil anak secara paksa dapat terkategorikan sebagai tindakan atas penculikan anak yang melanggar pasal 328 KUHP dan 330 KUHP. (ahmad)