Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian
Nasional

Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian

Iqbal
Iqbal Published 05 Mar 2024, 00:15
Share
5 Min Read
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Nahar. Foto: Kementerian PPPA
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Nahar. Foto: Kementerian PPPA
SHARE

Pasal 14 ayat (1), sebut Nahar berbunyi, “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Kemudian dijelaskan juga dalam ayat (2), yaitu: Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:

a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;

b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua OrangTuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

Baca Juga

anak
Pemprov DKI Dorong Pengesahan Perlindungan dan Hak Anak
Dorong Pemenuhan Hak Anak yang Merata di Tanah Air
Komisi VIII DPR Siap Cari Solusi Kekosongan Hukum Anak Korban Perceraian

c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan

d. memperoleh Hak Anak lainnya.

Koordinasi Kementerian Terkait

Dalam pasal tersebut jelas memaparkan bahwa pemisahan anak dari ibunya adalah tindakan yang melanggar undang-undang. Setiap orang tua berhak untuk bertemu dengan anaknya.

Kemenkumham sangat mendorong KemenPPPA dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil Tindakan tegas dalam perlindungan anak. Karena hak anak harus menjadi prioritas utama, sekalipun rumah tangga dari kedua orang tuanya bermasalah atau bahkan berakhir di perceraian.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak Korban Perceraian, hak anak, pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPR RI, Dasco berharap pilkada dipilih langsung oleh rakyat.(foto dok pribadi) DPR Tegaskan Pilkada Dipilih Langsung Rakyat Bukan Ditunjuk Presiden
Next Article Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutan penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP di Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Jaksa Agung: Program Bersih-Bersih BUMN Langkah Preventif dan Represif Fraud di Sektor BUMN

TERPOPULER

TERPOPULER
wamenkeu juda ipb
Ekonomi

Kemenkeu Jelaskan Strategi Fiskal Jaga Ekonomi Indonesia

HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Olahraga
EA Sports FC Umumkan Kerja Sama Eksklusif dengan PSSI
31 May 2026, 11:14
Kriminal
58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
31 May 2026, 11:35
Ekonomi
Menebar Kasih dan Kepedulian di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
31 May 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?