Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian
Nasional

Kementrian PPPA dan Lembaga Negara Lainnya Bersinergi Penuhi Hak Anak Korban Perceraian

Iqbal
Iqbal Published 05 Mar 2024, 00:15
Share
5 Min Read
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Nahar. Foto: Kementerian PPPA
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Nahar. Foto: Kementerian PPPA
SHARE

Ditambah lagi mengabaikan putusan hakim atas hak asuh anak. Mahkamah Agung pun juga sedang serius menggodok Peraturan MA atas perlindungan hak-hak anak.

Sementara Kemenko PMK mengambil sikap sigap dengan memenbentuk tim koordinasi khusus sebagai wujud nyata untuk melindungi kualitas penerus bangsa.

Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa sanksi perdata maupun pidana. Tindak Lanjut dari tindakan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh tersebut dapat dilakukan oleh orang tua yang mendapat hak asuh guna melindungi hak anaknya.

Dilihat dari segi pidana, tindakan pihak yang tidak mendapat hak asuh yang tidak menjalankan putusan hak asuh anak. Dengan cara menyembunyikan anak dan mengambil anak secara paksa dapat terkategorikan sebagai tindakan atas penculikan anak yang melanggar pasal 328 KUHP dan 330 KUHP. (ahmad)

Baca Juga

anak
Pemprov DKI Dorong Pengesahan Perlindungan dan Hak Anak
Dorong Pemenuhan Hak Anak yang Merata di Tanah Air
Komisi VIII DPR Siap Cari Solusi Kekosongan Hukum Anak Korban Perceraian
Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak Korban Perceraian, hak anak, pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPR RI, Dasco berharap pilkada dipilih langsung oleh rakyat.(foto dok pribadi) DPR Tegaskan Pilkada Dipilih Langsung Rakyat Bukan Ditunjuk Presiden
Next Article Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutan penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP di Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Jaksa Agung: Program Bersih-Bersih BUMN Langkah Preventif dan Represif Fraud di Sektor BUMN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?