Pasal 14 ayat (1), sebut Nahar berbunyi, “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”
Kemudian dijelaskan juga dalam ayat (2), yaitu: Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua OrangTuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Koordinasi Kementerian Terkait
Dalam pasal tersebut jelas memaparkan bahwa pemisahan anak dari ibunya adalah tindakan yang melanggar undang-undang. Setiap orang tua berhak untuk bertemu dengan anaknya.
Kemenkumham sangat mendorong KemenPPPA dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil Tindakan tegas dalam perlindungan anak. Karena hak anak harus menjadi prioritas utama, sekalipun rumah tangga dari kedua orang tuanya bermasalah atau bahkan berakhir di perceraian.