“Suami tidak berhak melarang maupun menyembunyikan anak dari ibunya karena seorang anak harus di besarkan oleh kedua orang tuanya,” tuturnya.
Hak-hak anak pascaperceraian orang tuanya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua orang tua. Ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang menjelaskan terkait akibat perceraian di mana terdapat kewajiban orang tua pascabercerai yaitu:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri
Beberapa kementerian berkoordinasi dan bersinergi untuk menyelamatkan hak-hak anak. KemenPPPA menyatakan tindakan orang tua yang tidak mendapat hak asuh yang menguasai anak tanpa hak dan menyembunyikan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak anak.