Ditambah lagi mengabaikan putusan hakim atas hak asuh anak. Mahkamah Agung pun juga sedang serius menggodok Peraturan MA atas perlindungan hak-hak anak.
Sementara Kemenko PMK mengambil sikap sigap dengan memenbentuk tim koordinasi khusus sebagai wujud nyata untuk melindungi kualitas penerus bangsa.
Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa sanksi perdata maupun pidana. Tindak Lanjut dari tindakan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh tersebut dapat dilakukan oleh orang tua yang mendapat hak asuh guna melindungi hak anaknya.
Dilihat dari segi pidana, tindakan pihak yang tidak mendapat hak asuh yang tidak menjalankan putusan hak asuh anak. Dengan cara menyembunyikan anak dan mengambil anak secara paksa dapat terkategorikan sebagai tindakan atas penculikan anak yang melanggar pasal 328 KUHP dan 330 KUHP. (ahmad)