IPOL.ID – Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hanan diperiksa soal komunikasi dengan SYL.
“Benar, saksi Hanan telah hadir memenuhi panggilan penyidik, Jumat (1/3/2024), KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL,” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL,” sambungnya.
Tak hanya itu, Hanan juga dicecar perihal dugaan proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali menerangkan penyidik saat ini masih melengkapi informasi untuk pembuktian dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
“Dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan. Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya,” tutup Ali.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun TPPU terkait dugaan kesengajaan menyembunyikan kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya. Aset-aset yang coba disamarkan itu diduga bersumber dari korupsi.
Sementara dalam perkara pemerasan dalam jabatan dan gratifikasinya, Syahrul diduga memerintahkan dua anak buahnya untuk mengumpulkan setoran dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Kedua orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Setoran itu disetorkan setiap bulan secara rutin dengan nilai mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.(Yudha Krastawan)