“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.
Sementara itu, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakam program pelaksanaan ferienjob. “Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.
“Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti Ferien Job, menjamin dana talangan dari koperasi,” lanjutnya.
Karena ulahnya, kelima tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungam Pekerja Migran Indonesia. (ahmad)
