IPOL.ID – Lembaga Persidangan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap MR yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Ibu dan anak di Pengadilan Negeri Subang.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, LPSK memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pendampingan selama proses persidangan dalam pemberian keterangan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis dan Jumat (25-26/4/2024) lalu.
“Keterangan disampaikan oleh MR memiliki sifat penting dalam mengungkap pelaku dan peran lainnya,” kata Susilaningtias pada awak media, Selasa (30/4/2024).
Selain perlindungan fisik, lanjut dia, LPSK juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan penguatan kondisi psikologis terlindung.
Proses perlindungan LPSK lakukan terhadap MR saat memberikan keterangan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara pidana nomor 64/Pid.B/2024/PN.Sng dan saat terlindung sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pidana Nomor:79/Pid.B/2024/PN.Sng.