Irwan menegaskan bahwa petugas Dishub Makassar akan tetap melakukan tindakan gembok terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Denda tilang yang harus dibayarkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000. Setelah denda tilang dibayarkan dan bukti pembayaran diterima, baru kemudian gembok akan dibuka.
Dishub Makassar mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan karena hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Selain itu, Irwan juga menambahkan bahwa operasi penertiban parkir sembarangan merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Dishub Makassar untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar.(Vinolla)