IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyeludupan ekstasi yang melibatkan narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo, Jawa Timur.
Total sebanyak 1.250,49 gram ekstasi yang dikirim dari Medan-Jakarta dikendalikan oleh napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta berinisial AS. Sedangkan napi yang terlibat di Rutan Wonosobo berinisial MF.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Hutabarat, menjelaskan, AS dan MF menjalankan bisnis melalui bantuan dua kaki tangan mereka.
“Ada perannya masing-masing (dalam komplotan). Ada sebagai kurir, ada sebagai pengedar, ada pemilik,” kata Aldrin di kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024).
BNN mencontohkan peran tersangka berinisial DA berperan sebagai penerima paket ekstasi yang dikirim tersangka melalui satu perusahaan jasa ekspedisi.
Penangkapan DA juga yang menjadi awal BNN mengungkap kasus hingga diketahui peredaran ekstasi melibatkan napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Wonosobo.