IPOL.ID – Proses penyelidikan kasus saham dan deviden karyawan Jawa Pos di Polda Jatim terus bergulir. Setelah para pemilik saham diminta kesaksian dan keterangannya, giliran para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos dipanggil.
Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jatim akan memeriksa 10 orang mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos pada Rabu (22/5/2024) dan Senin (27/5/2024).
Pada Rabu (22/5/2024), Polda Jatim terlebih dahulu akan memanggil Surya Aka Syahnagra (mantan wartawan investigasi dan Direktur JTV), Ali Murtadlo (Redaktur Metropolis dan Direksi Jawa Pos), Imam Syafii (mantan Redaktur Metropolis, Direktur JTV, anggota DPRD Kotamadya Surabaya), Dhimam Abror Djuraid (mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos), dan Sukoto (Redaktur Metropolis dan Direktur Memorandum, kini owner Pojok Kiri).
Kemudian pada Senin (27/5/2024), akan dipanggil Arif Afandi (mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos), Yamin Hamid (Staf Legal Jawa Pos), Imron Mawardi (Redaktur Ekonomi Jawa Pos), Slamet Oerip Prihadi (mantan Redaktur Olahraga Jawa Pos), dan Zaenal Muttaqien (Direksi Jawa Pos).