IPOL.ID – Pesatnya perkembangan teknologi dan digital membuat kekayaan intelektual kian mudah dieksploitasi. Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual seperti hak cipta menjadi rentan diabaikan. Padahal industri kreatif termasuk di dalamnya industri musik sangat berkepentingan. Mengingat dalam ranah ini berkelindan isu ekonomi, bisnis dan hak moral.
Demikian hal tersebut mengemuka dalam seminar hak kekayaan intelektual yang mengangkat tema “Hak Cipta: Hak Ekonomi dan Peyelesaian Sengketa”. Seminar digelar Program Studi Magister Hukum (MH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada Senin (24/06/2024) di Jakarta.
Hadir sebagai pembicara adalah musisi dan pencipta lagu Doadibadai Kerispatih, Kapokja Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Noprizal, dan Akademisi Magister Hukum UKI, Andrew Bethlen. Seminar hibrid ini juga dimoderatori mahasiswa MH UKI, Benyamin Purba.
Badai Kerispatih menyinggung pergeseran konsumsi musik yang semula berbentuk fisik menjadi digital. Dengan banyaknya musik yang masuk ke platform digital, para pencipta lagu tentu harus ikut menerima manfaat ekonominya. Sayangnya ia menilai pemangku kepentingan masih belum optimal memperjuangkan hal ini. Termasuk aturan perundang-undangan dan turunannya.