Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Musisi Kerap Dirugikan Terkait Hak Cipta, Badai Kerispatih: UU-nya Selalu Kalah Cepat dengan  Kemajuan Teknologi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Musisi Kerap Dirugikan Terkait Hak Cipta, Badai Kerispatih: UU-nya Selalu Kalah Cepat dengan  Kemajuan Teknologi
Nasional

Musisi Kerap Dirugikan Terkait Hak Cipta, Badai Kerispatih: UU-nya Selalu Kalah Cepat dengan  Kemajuan Teknologi

Timur
Timur Published 24 Jun 2024, 18:15
Share
5 Min Read
Eks Keyboardist grup Band Keripatih, Doadibadai, saat berbagi pengalaman sebagai praktisi musisi dalam seminar yang digelar di Jakarta. Foto: timur / ipol.id
Eks Keyboardist grup Band Keripatih, Doadibadai, saat berbagi pengalaman sebagai praktisi musisi dalam seminar yang digelar di Jakarta. Foto: timur / ipol.id
SHARE

Ia menerangkan, masyarakat yang bisa melapor karena dirugikan hak ciptanya, harus masuk dalam beberapa kategori. Yakni pemilik karya intelektual  yang sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, LMKN, LMK, kuasa hukum, asosiasi di bidang Kekayaan Intelektual dan pencipta dalam hal ini pemegang dan atau penerima lisensi hak cipta.

Dosen Magister Hukum UKI, Andrew Bethlen menambahkan hak cipta seharusnya bisa memberi manfaat bagi para pemilik kekayaan intelektual. Apalagi dalam aturan perundangan, Hak Cipta memiliki umur selama 70 tahun untuk individu dan 50 tahun bagi non individu/badan hukum.

Koordinator penyelenggara  seminar, Benyamin Purba menilai penting mengangkat tema Hak Kekayaan Intelektual. Terlebih saat ini banyak elemen masyarakat tidak menyadari bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual berupa hak cipta namun tidak mendapatkan manfaatnya.

Ia menyebut contoh, di pusat perbelanjaan, di tempat wisata atau tempat publik lain yang mengambil manfaat bisnis, kerap menampilkan karya cipta lagu ataupun karya seni lain yang pada dasarnya ada hak ekonomi dan hak moral di dalamnya. Sebut saja ada ada royalty yang harus dibayar. “Dengan mengangkat tema ini kami ingin memberi wawasan kepada masyarakat untuk  segera mendaftarkan karya intelektual mereka menjadi sebuah hak cipta,” ujar praktisi kurator, yang juga mahasiswa Magister Hukum UKI ini. (timur)

Baca Juga

haki
Ancaman Hak Kekayaan Intelektual Makin Masif, Komdigi Perkuat Pengawasan
Tak Sekadar Ikon, Patung Macan Putih Kediri Kini Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual
PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badai Kerispatih, Hak cipta, Hak kekayaan intelektual, Kemenkumham RI, Magister hukum UKI, MH UKI, UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak mengonversi lahan pertanian untuk urusan lain seperti perumahan maupun industri. Dukung Ketahanan Pangan Nasional Mendagri Minta Daerah Tak Konversi Lahan Pertanian
Next Article Moment penyerahan hewan kurban kepada Masjid Ar-Rahmah Kebayoran Lama. Foto: dok/BRI BRI KC Pondok Indah Berbagi Hewan Kurban ke Masjid Ar-Rahmah Kebayoran Lama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
HeadlineJabodetabek
Lima Rumah Semi Permanen Diamuk Api di Cakung
17 Jul 2026, 20:21
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?