Ia menerangkan, masyarakat yang bisa melapor karena dirugikan hak ciptanya, harus masuk dalam beberapa kategori. Yakni pemilik karya intelektual yang sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, LMKN, LMK, kuasa hukum, asosiasi di bidang Kekayaan Intelektual dan pencipta dalam hal ini pemegang dan atau penerima lisensi hak cipta.
Dosen Magister Hukum UKI, Andrew Bethlen menambahkan hak cipta seharusnya bisa memberi manfaat bagi para pemilik kekayaan intelektual. Apalagi dalam aturan perundangan, Hak Cipta memiliki umur selama 70 tahun untuk individu dan 50 tahun bagi non individu/badan hukum.
Koordinator penyelenggara seminar, Benyamin Purba menilai penting mengangkat tema Hak Kekayaan Intelektual. Terlebih saat ini banyak elemen masyarakat tidak menyadari bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual berupa hak cipta namun tidak mendapatkan manfaatnya.
Ia menyebut contoh, di pusat perbelanjaan, di tempat wisata atau tempat publik lain yang mengambil manfaat bisnis, kerap menampilkan karya cipta lagu ataupun karya seni lain yang pada dasarnya ada hak ekonomi dan hak moral di dalamnya. Sebut saja ada ada royalty yang harus dibayar. “Dengan mengangkat tema ini kami ingin memberi wawasan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan karya intelektual mereka menjadi sebuah hak cipta,” ujar praktisi kurator, yang juga mahasiswa Magister Hukum UKI ini. (timur)
