Sebenarnya, lanjut dia, aturan tentang hak cipta dan royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sayangnya terkait royalti, hak cipta sebagai fiducia atau jaminan terkait ranah perbankan, masih belum ada aturan turunannya.
“Ada loh, musisi yang belum punya rumah karena tidak bisa ambil KPR. Padahal karya ciptanya banyak diputar, royalti lari kemana?” ujar Badai.
Seharusnya, lanjut dia, pasca terbitnya UU maksimal dua tahun, harus sudah ada PP yang mengatur lebih rinci aturan jaminan untuk bank. Sehingga para pelaku industri kreatif, seperti musisi dan pencipta lagu bisa mengambil manfaat ekonominya.
Menurut mantan keyboardist grup Band Kerispatih ini, para pemangku kepentingan kerap bergerak lambat dalam menghimpun royalti dari pengguna. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lebaga yang memungut royalti kepada pemakai, perlu didorong untuk menggunakan teknologi digital lebih jauh. “Saat ini, pencatatan dan segala sesuatunya saya melihat masih manual. Jadi ya selalu tertinggal. Aturan perundangan jalan di tempat, tapi eksploitasi hak cipta melaju lebih cepat seiring perkembangan digital yang pesat,” keluhnya.
