Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Musisi Kerap Dirugikan Terkait Hak Cipta, Badai Kerispatih: UU-nya Selalu Kalah Cepat dengan  Kemajuan Teknologi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Musisi Kerap Dirugikan Terkait Hak Cipta, Badai Kerispatih: UU-nya Selalu Kalah Cepat dengan  Kemajuan Teknologi
Nasional

Musisi Kerap Dirugikan Terkait Hak Cipta, Badai Kerispatih: UU-nya Selalu Kalah Cepat dengan  Kemajuan Teknologi

Timur
Timur Published 24 Jun 2024, 18:15
Share
5 Min Read
Eks Keyboardist grup Band Keripatih, Doadibadai, saat berbagi pengalaman sebagai praktisi musisi dalam seminar yang digelar di Jakarta. Foto: timur / ipol.id
Eks Keyboardist grup Band Keripatih, Doadibadai, saat berbagi pengalaman sebagai praktisi musisi dalam seminar yang digelar di Jakarta. Foto: timur / ipol.id
SHARE

Sebenarnya, lanjut dia,  aturan tentang hak cipta dan royalti sudah  diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sayangnya terkait royalti, hak cipta sebagai fiducia atau jaminan terkait ranah perbankan, masih belum ada aturan turunannya.

“Ada loh, musisi yang belum punya rumah karena tidak bisa ambil KPR. Padahal karya ciptanya banyak diputar, royalti lari kemana?” ujar Badai.

Seharusnya, lanjut dia, pasca terbitnya UU maksimal dua tahun, harus sudah ada PP yang mengatur lebih rinci aturan jaminan untuk bank. Sehingga para pelaku industri kreatif, seperti musisi dan pencipta lagu bisa mengambil manfaat ekonominya.

Menurut mantan keyboardist grup Band Kerispatih ini, para pemangku kepentingan kerap bergerak lambat dalam menghimpun royalti dari pengguna. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lebaga yang memungut royalti kepada pemakai, perlu didorong untuk menggunakan teknologi digital lebih jauh. “Saat ini, pencatatan dan segala sesuatunya saya melihat masih manual. Jadi ya selalu tertinggal. Aturan perundangan jalan di tempat, tapi eksploitasi hak cipta melaju lebih cepat seiring perkembangan digital yang pesat,” keluhnya.

Baca Juga

Macan Putih di Balongjeruk, Kediri. Foto: TikTok @kang.trias
Tak Sekadar Ikon, Patung Macan Putih Kediri Kini Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual
PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Tegaskan Royalti untuk Panggung Hiburan Rakyat
Vidi Aldiano Menang Total Atas Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badai Kerispatih, Hak cipta, Hak kekayaan intelektual, Kemenkumham RI, Magister hukum UKI, MH UKI, UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak mengonversi lahan pertanian untuk urusan lain seperti perumahan maupun industri. Dukung Ketahanan Pangan Nasional Mendagri Minta Daerah Tak Konversi Lahan Pertanian
Next Article Moment penyerahan hewan kurban kepada Masjid Ar-Rahmah Kebayoran Lama. Foto: dok/BRI BRI KC Pondok Indah Berbagi Hewan Kurban ke Masjid Ar-Rahmah Kebayoran Lama

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Olahraga
PB PABSI Gelar Kejurnas Angkat Besi Senior Pupuk Indonesia 2026, Fokus Cetak Atlet Berprestasi Dunia
17 Apr 2026, 18:43
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Headline
Vespa Matic Terbakar di Duren Sawit, Berkas Wisuda Ikut Hangus
17 Apr 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?