Hal lain, Badai juga menyorot lemahnya kesadaran masyarakat atas pentingnya menghargai karya intelektual. Ia melihat di banyak platform digital, kerap ditemukan nihilnya nama pencipta dari karya musik yang digunakan. Pencipta tembang hits “Demi Cinta” ini mengaku di you tube ada yang meng-cover lagu ini dan sudah ditonton lebih dari 45 juta view. Ironis, nama dirinya tidak dicantumkan. Padahal itu merupakan hak moral. “Yang bikin lebih kesal, ada loh, yotuber yang membuat tutorial cara menghindari copy right, ini kan tidak benar. Gimana industri kreatif bisa naik kelas,” ujarnya kecewa.
Menanggapi ini Kapokja Alternatif Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham RI, Noprizal mengatakan pihaknya selalu mengedepankan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di tanah air. Hal ini menjadi konsern utama dan bersama para penegak hukum dan masyarakat terus memberi literasi terkait kekayaan intelektual termasuk di dalamnya Hak Cipta.
Ia menerangkan, penanggulangan sengketa hak cipta saat ini masih menjadi delik aduan. Artinya penegakkan hukum berjalan bila ada aduan dari masyarakat. “Kami memiliki task force gugus tugas terkait perlindungan hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
