Mantan Jampidus Kejagung RI, Prof. Widyo Pramono di hadapan persidangan juga menjelaskan hal yang sama, bahkan Prof Widyo Pramono menyebut hal ini sebagai suatu pendzoliman. Prof. Juajir Sumardi menambahkan bahwa dalam perkara suap yang menjerat Emirsyah Satar di KPK tahun 2020-2012 sudah terkandung unsur penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor) dan kerugian negara (Pasal 2 UU Tipikor) terbukti bahwa Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti, sehingga perkara saat ini (2024) adalah nebis in idem.
Kami berharap Pengadilan sebagai benteng terakhir akan memberikan putusan seadil-adilnya; demikian Monang Sagala mengakhiri penjelasannya. (Wilson Bernadus)