IPOL.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, membahas pelindungan merek Korea di Indonesia dengan Korea Trade-Investment Promotion Agency (Kotra) agar kesamaan merek asal Korea dan Indonesia dapat dihindari dan diselesaikan.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan saat ini masih terdapat merek Korea yang memiliki persamaan dengan merek Indonesia dan hal tersebut merupakan masalah yang harus didiskusikan bersama.
“Masalah tersebut harus kita diskusikan bersama, bagaimana cara pelindungan ke depannya. Oleh sebab itu, kita perlu mendengar dari pelanggan kami, baik dari domestik maupun dari pihak lainnya termasuk Kotra,” ujar Anom sebagaimana keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Sabtu.
Sebagai contoh, papar Anom, ada beberapa merek dagang produk Korea, seperti merek kosmetik ataupun produk makanan, yang tidak hanya terlihat mirip, tetapi hampir sama secara keseluruhan, yakni dari segi nama dan bentuk produknya.