IPOL.ID – Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati Kalteng menangkap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB.
Politisi Nasdem tersebut ditangkap dalam dugaan penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
“Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati Kalteng berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejati Kalteng,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta.
“Saat diamankan, saksi UI (Ujang Iskandar) bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” sambung dia.
Harli menjelaskan penangkapan saksi tersebut bermula dari kasus dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Kejati Kalteng tersebut.
Dalam hal ini, penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Kemudian, jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.
Lalu pada Jumat (26/7/2024), pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).
Berbekal Surat Kajati Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kajati Kalteng tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center, Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kalteng pun telah menangkap UI.
“Setelah ditangkap, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada tim jaksa penyidik pada Kejati Kalteng,” pungkas Harli. (Yudha Krastawan)