Kasus ini tergolong kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terorganisir, yang melibatkan pengacara, pengusaha selaku penyandang dana, hakim, panitera pengganti, dan notaris. Hakim LS dikualifisir telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan/atau pasal 263 KUHP. Dalam kasus pencaplokan tambang CV. MH ini, aparat penegak hukum dari lembaga peradilan yang telah menjadi korban pertama.
Kini kasusnya sudah menjadi perkara pidana, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/237/V/RES.1.9/2024/
”Saya minta pimpinan Mahkamah Agung RI memantau prosesnya untuk menjamin tidak terulangnya praktek mafia peradilan “ tukas Boyamin Saiman. (Msb/Yudha)