LPSK pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/korban. Hingga akhir persidangan memiliki keteguhan berani bersaksi dan berjuang menegakkan dan meraih keadilan.
Sebelumnya, menjelang sidang putusan mantan Bupati Langkat, TRP dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Senin (8/7/2024) di PN Stabat, Kabupaten Langkat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo berharap putusan dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan efektif bagi korban.
“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia menjadi perhatian publik, para korban mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” ujar Antonius.
LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sekitar Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Antonius juga mengapresiasi adanya implementasi UU TPPO. Penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban. Merujuk pada data LPSK, ini praktik kali pertama dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO, di tahap penyidikan.