Ditambahkan Antonius, kasus TPPO di Langkat itu menjadi salah satu kasus diatensi maksimal LPSK. Dimulai melakukan tindakan pro aktif dalam mengungkapkan perkara.
“LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga korban dengan program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikososial,” jelasnya.
Antonius mengapresiasi kolaborasi dan dukungan dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Sumatera Utara, sudah dilakukan selama ini, khususnya Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
“LPSK berharap dukungan para mitra berdampak adanya pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan untuk menjerakan pelaku,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)