MRR juga mengalami pelecehan seksual hingga pemerasan, sehingga pihak keluarga berharap para pelaku dapat dijerat pasal berlapis sesuai perbuatannya masing-masing.
“Kami mohonkan untuk dapat ditambahkan dengan juncto (dengan pasal) lain. Karena di sini ada unsur lain, seperti pemerasan, penganiayaan, hingga pelecehan seksual,” bebernya.
Lebih jauh, Normansyah meminta jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis karena saat awal laporan di Polsek Duren Sawit, pelaku hanya disangkakan Pasal 333 KUHP.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/66/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA itu terlapor juga hanya disebut seorang berinisial H.
Pihak keluarga berharap penanganan kasus penyekapan dan penyiksaan dialami korban MRR tidak mendapat intervensi dari pihak manapun, agar kasus dapat diusut secara tuntas dan terang benderang.
“Kami sangat mempercayai Polri dapat bekerja profesional, sesuai prosedur. Kami juga sudah melihat hasilnya dengan dilimpahkan perkara ini ke Polres Jaktim,” ucapnya.