Sebelumnya, MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem bagi hasil 60 dan 40 antara H dan MRR.
Awalnya MRR berniat membayarkan uang hasil penjualan kepada H secara bertahap, namun H meminta uang dibayarkan dengan bunga sehingga dari awalnya Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nahas saat MRR berupaya melakukan pembayaran utang pada Maret 2024 lalu H bersama teman-temannya justru menyekap dan melakukan penganiayaan secara bergantian. Beruntung MRR dapat terlepas dari aksi penyekapan dan penganiayaan itu. (Joesvicar Iqbal)