“Disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP,” jelas Armunanto.
Sementara, terkait kondisi korban, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Iptu Rano Mardani yang mengalami luka bacok di lengan kini sudah dapat bertugas kembali.
“Sudah keluar (dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati) dan rawat jalan. Anggota sudah bisa bekerja kembali,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok saat membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024) dini hari.
Korban, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Iptu Rano Mardani mengalami luka di bagian lengan sehingga harus mendapat penanganan medis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, awal kejadian Tim Perintis Presisi mendapat laporan adanya tawuran remaja di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Setibanya di lokasi Iptu Rano bersama anggota lalu berupaya membubarkan tawuran, nahas seorang pelaku justru melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.