Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Bakal Batasi Sumbangan Perseorangan Pada Calon Gubernur di Pilkada 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KPU Bakal Batasi Sumbangan Perseorangan Pada Calon Gubernur di Pilkada 2024
Nasional

KPU Bakal Batasi Sumbangan Perseorangan Pada Calon Gubernur di Pilkada 2024

Bambang
Bambang Published 03 Aug 2024, 21:49
Share
1 Min Read
KPU RI bakal membatasi dana kampanye di pilkada serentak 2024.(Foto dok KPU RI)
KPU RI bakal membatasi dana kampanye di pilkada serentak 2024.(Foto dok KPU RI)
SHARE

IPOL.ID- Sumbangan bagi para calon gubernur di pilkada Jakarta 2024 bakal dibatasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal membuat regulasi terkait sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kategori yang pertama anggota partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah (cakada).

“Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol,” kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu (3/8/2024).

Kategori kedua, Idham menambahkan individu dan yang ketiga anggota partai politik non pengusung calon kepala daerah.
“Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” tuturnya.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
DPR Pertanyakan Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

Terakhir, kategori keempat relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.
“Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak,” tandasnya.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal Batasi Sumbangan Perseorangan, kpu, Pada Calon Gubernur di Pilkada 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sprinter Tim Indonesia, Lalu Muhammad Zohri menyebut sudah tampil maksimal usai langkahnya terhenti di babak pertama Olimpiade 2024 Paris.(foto:NOC Indonesia/Naif Muhammad Al'as) Terhenti di Babak Pertama Olimpiade 2024 Paris, Lalu Zohri: Saya Sudah Tampil Maksimal
Next Article Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto Jabarprov) RK Diyakini Bisa Kalahkan Anies di Pilkada Jakarta Jika Dapat Tiket dari Parpol

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Gus Ipul Pastikan Ada Perubahan Penerima Bansos
10 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?