IPOL.ID- Sumbangan bagi para calon gubernur di pilkada Jakarta 2024 bakal dibatasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal membuat regulasi terkait sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kategori yang pertama anggota partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah (cakada).
“Ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol, karena berbeda parpol atau anggota parpol,” kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu (3/8/2024).
Kategori kedua, Idham menambahkan individu dan yang ketiga anggota partai politik non pengusung calon kepala daerah.
“Karena kita ketahui berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara,” tuturnya.
Terakhir, kategori keempat relawan diwajibkan melaporkan dana kampanye.
“Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu relawan lebih banyak,” tandasnya.(sofian)