“Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J,” paparnya.
Lanjut Widiarti mengatakn, sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan kepada T, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali.
Kini, E juga jadi tersangka dalam kasus ini. Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan E sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal perdagangan orang.
“Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses,” ucapnya.(Vinolla)
