Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto kepada Tempo.co, Senin (12/8/2024) ada sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang tidak hanya melibatkan Hakim Agung, tapi juga staf lainnya.
Mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah menyepakati sebagian Dana Honorarium Penanganan Perkara sebanyak 40 persen didistribusikan (dipotong) kepada supporting unit atau tim pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen,yang dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor: 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2023-2024, yang perlu didalami siapa pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas pemotongan tersebut yang sedikitnya bernilai sebesar Rp97 miliar.
Ada Pelaporan ke KPK