IPOL.ID – Narasi yang berisi ajakan untuk mencoblos tiga pasangan cagub di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan bisa mengalami peningkatan menjadi tindak pidana jika dalam perkembangannya mengarah pada fitnah.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
“Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana),” kata Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis (19/92024).
Meski begitu, narasi itu dapat meningkat menjadi pidana jika di dalam narasi tersebut menuju pada tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
“Kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanye-nya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana,” ujarnya.
Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah ada 35 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal.
Kendati demikian, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.
Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong juga memiliki hak untuk dipilih.
Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi daripada calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025.(Sofian)