IPOL.ID – Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi korban pencatutan data diri sebagai anggota partai politik (Parpol) dipersilakan untuk mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim).
Bawaslu Jaktim hingga kini masih membuka layanan pengaduan bagi mereka (CPNS) yang data dirinya dicatut parpol.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar menegaskan, bagi peserta seleksi CPNS yang merasa dicatut data diri sebagai anggota parpol bisa melapor secara langsung maupun online.
“Silakan datang langsung ke kantor, via online juga diperbolehkan,” tegas Ahmad saat dikonfirmasi awak media di Kramat Jati, pada Kamis (5/9/2024).
Hingga kini Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sudah menerima tiga laporan peserta seleksi CPNS yang menjadi nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota parpol.
Bawaslu Jakarta Timur menyatakan setelah menerima laporan dari peserta seleksi CPNS, aduan tersebut bakal segera diteruskan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).