Menurutnya, izin yang dibagikan kepada Ormas Keagamaan adalah WIUPK, bukan jenis usaha pertambangan, juga bukan izin pertambangan rakyat. Akan tetapi, wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan kepada badan usaha.
Lalu Ahmad menjelaskan, yang dibagikan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tidak semua wilayah. Penawaran WIUPK kepada Badan Usaha Ormas Keagamaan merupakan wilayah eks PKP2B. Hanya terbatas pada komoditas batubara, tidak semua komoditas tambang.
“Penawaran ini hanya terbatas pada wilayah eks PKP2B, tidak sembarangan wilayah, tidak di wilayah usaha pertambangan, juga wilayah pertambangan rakyat. Termasuk eks izin usaha pertambangan yang dicabut, tetapi fokus pada eks PKP2B,” sambungnya.
Kepemilikan sahamnya juga tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kalaupun dapat dialihkan, namun kepemilikan saham tersebut harus tetap menjadi mayoritas. Sehingga ini menjadi pengendali dan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya.