Meskipun secara normatif ada potensi disparitas penafsiran dalam UU Minerba, namun terdapat keberpihakan filosofis dan sosiologis dalam pemberian prioritas WIUPK dari eks-PKP2B kepada Ormas Keagamaan. Pemberian ini merupakan bentuk pembagian manfaat dan akses sumber daya batubara yang selama ini hanya diusahakan oleh entitas besar, seperti ADARO, KPC, dll.
“Potensi eksternalitas positif sangat besar bagi Ormas keagamaan. Ini melalui pendapatan dari hasil pertambangan, penyerapan tenaga kerja, pengembangan teknologi, dan peran serta dalam pembangunan berkelanjutan oleh umat beragama secara terorganisir,” imbuh Ahmad. (tim)