Untuk DAK Fisik, memiliki kebijakan umum mendukung perkuatan layanan infrastruktur dasar publik dan transformasi sosial ekonomi daerah, penguatan kualitas pelaksanaan untuk mencapai dampak (outcome) dan menerapkan keselarasan program di daerah antara kegiatan yang dana DAK dengan sumber pendanaan lainnya, serta meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi melalui optimalisasi pemanfaatan sistem informasi.
Pada DAK Non Fisik, yaitu meningkatkan meningkatkan mutu layanan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta kualitas pelayanan museum dan taman budaya, percepatan penurunan prevalensi stunting, meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendayagunaan sumber daya manusia bidang kesehatan, serta mendukung ketahanan pangan.
Terkait DAK jenis hibah, memiliki kebijakan meningkatkan konektivitas daerah melalui penyediaan transportasi umum massal, mendukung kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan hutan dan lahan berkelanjutan, mendukung pemulihan infrastruktur dan perekonomian daerah pasca bencana alam, dan melanjutkan penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui monitoring dan evaluasi.