IPOL.ID – Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kebijakan kemasan rokok standar atau polos di Indonesia, beredar berbagai informasi kurang akurat menimbulkan multi interpretasi dan kekhawatiran pada beberapa pihak.
Salah satu informasi beredar adalah tentang aspek pengawasan cukai, kemasan standar/polos dianggap dapat menyebabkan penegak hukum kesulitan dalam mengawasi produk, karena tidak ada informasi mengenai jenis dan jumlah batang rokok dalam kemasan. Muncul pertanyaan, apakah kekhawatiran ini perlu?
Diskusi yang digelar oleh Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) pada Selasa (8/10/2024), memberikan klarifikasi dan menjawab beberapa isu, antara lain definisi dan adakah beda istilah kemasan polos (plain packaging) dan kemasan standar (standardized packaging), apa saja ketentuan kemasan standar (does & don’t) dan tujuannya.
Dalam diskusi itu juga membahas tantangan yang akan dihadapi dan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap tantangan tersebut. Pada akhir sesi dibahas pengalaman negara lain telah berhasil menerapkan kebijakan ini, termasuk Australia yang menjadi pionir dalam mengadopsi kemasan polos.