IPOL.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, disambut positif para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Komisi Yudisial.
SHI dan Komisi Yudisial mengapresiasi pemerintah dan Mahkamah Agung atas terbitnya PP tersebut. PP tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober lalu.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menilai penerbitan PP itu sebagai langkah awal yang positif, walau belum mengakomodir seluruh permintaan SHI. “Kenaikan tunjangan jabatan hakim terwujud, tapi masalah sebenarnya belum selesai,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 22 Oktober 2024.
PP tersebut membuat para hakim menikmati kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara rata-rata. Kenaikan ini, kata Fauzan, tak sesuai dengan tuntutan yang SHI sampaikan sebelumnya. SHI meminta kenaikan 142 persen dari nilai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang mendengar apa yang jadi keresahan para hakim. “Langkah awal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” ujar dia.