IPOL.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, disambut positif para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Komisi Yudisial.
SHI dan Komisi Yudisial mengapresiasi pemerintah dan Mahkamah Agung atas terbitnya PP tersebut. PP tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober lalu.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menilai penerbitan PP itu sebagai langkah awal yang positif, walau belum mengakomodir seluruh permintaan SHI. “Kenaikan tunjangan jabatan hakim terwujud, tapi masalah sebenarnya belum selesai,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 22 Oktober 2024.
PP tersebut membuat para hakim menikmati kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara rata-rata. Kenaikan ini, kata Fauzan, tak sesuai dengan tuntutan yang SHI sampaikan sebelumnya. SHI meminta kenaikan 142 persen dari nilai yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang mendengar apa yang jadi keresahan para hakim. “Langkah awal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” ujar dia.
Sementara Komisi Yudisial mengungkap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 ini patut diterima dengan terbuka. “KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, MA, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 diterbitkan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/10/24).
Menurut KY, terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 menunjukkan kepedulian besar semua pihak terhadap kesejahteraan hakim karena PP tersebut juga menyebutkan bahwa hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan tertentu.
KY, lanjut Mukti, mengapresiasi keputusan untuk mengakomodasi tuntutan para hakim soal kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala sehingga ke depan tidak terjadi lagi stagnasi kesejahteraan hakim.
Lebih lanjut, KY mengajak semua pihak untuk mematuhi ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala yang secara otomatis akan diterapkan jika memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3D. Artinya kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim secara otomatis jika telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memiliki hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.
Kemudian, KY juga mengingatkan bahwa adanya penyesuaian hak keuangan hakim apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11F ayat (3).
“KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme penilaian kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” tambah Mukti.
Respons positif dari pemerintah soal peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan menjaga kemandirian hakim dalam bertugas. KY berharap terbitnya PP ini juga diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim dalam memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Penyesuaian Gaji dan Tunjangan Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024
Diketahui sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan salinan yang diterima di Jakarta, Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024. Hal ini berarti Jokowi meneken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim itu dua hari menjelang purna-tugas sebagai Presiden RI.
“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.
Gaji pokok terendah adalah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun, yaitu sebesar Rp6.373.200.
Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.
Selain itu, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan. Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38.200.000 yang sebelumnya hanya Rp27.200.000.
Sementara itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19.600.000. Sebelumnya, tunjangan untuk hakim pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000. (*)