Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya selalu mendorong pemerintah untuk berkomitmen dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terkait dengan pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurutnya, komitmen pemerintah bisa dalam bentuk penuntasan melalui penegakan hukum dan memastikan pemulihan baik bagi korban maupun keluarga korban.
“Penting juga saya kira mengambil inisiatif untuk melakukan memorialisasi, untuk memori kolektif bangsa ini terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu juga mendorong agar tidak terjadinya keberulangan peristiwa serupa di masa mendatang. Itu yang ingin didorong oleh Komnas HAM untuk pemerintah ke depan,” ungkap Anis.
Anis kembali menegaskan bahwa tragedi 1998 masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal tersebut berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM pada tahun 2003.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan terjadi pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan. Terjadinya serangan yang meluas, sistematis dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, penghilangan kemerdekaan, penghilangan paksa, penderitaan fisik. Dan hasil itu sudah kami sampaikan ke Jaksa Agung. Jadi bolanya kan sekarang di Jaksa Agung untuk menindaklanjuti dengan penyidikan,” tegasnya.