Ia berharap penyelesaian kasus ini tidak berubah dan sesuai dengan mandat dari UU Pengadilan HAM atau UU no 26 tahun 2000. Selain itu, ia juga berharap, berkas penyidikan Komnas HAM yang sudah diproses dan diberikan kepada Kejaksaan Agung dilanjutkan.
“Semestinya Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikannya ke tahap penyidikan dan kemudian presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di bawah tahun 2000 maupun pengadilan HAM di atas tahun 2000. Karena kita melihat sendiri bahwa sudah ada 17 kasus pelanggaran berat HAM yang ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran berat HAM dan semestinya di situ presiden beserta jajarannya Komnas HAM, Kejaksaan Agung maupun Kementerian dan Lembaga terkait, itu memiliki komitmen untuk mematuhi apa yang sudah ada di dalam UU no 26 tahun 2000 untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM, ke ranah yudisial,” pungkasnya. (tim/voa)