IPOL.ID – Warning bagi masyarakat yang memiliki niat untuk melakukan pengerusakan pada alat peraga kampanye (APK) di pilkada Jakarta 2024.
Bawaslu DKI Jakarta bakal mempidanakan oknum yang melakukan pengerusakan jika ditemukan bukti akurat.
Sanksi pidana itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji.
“Ke depan, Bawaslu DKI akan berkoordinasi terkait hal ini dengan sentra Gakkumdu. Mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Dikatakannya, perusakan APK secara sengaja bisa dijerat dengan sanksi pidana seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pelaku, kata dia dapat dikenai sanksi penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. “Selain itu, larangan perusakan APK diatur di dalam pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria saat kampanye akbar Ridwan Kamil menyesalkan banyaknya aksi pengerusakan pada alat peraga kampanye RIDO di Jakarta. Namun, pihaknya tidak melakukan aksi pembalasan aksi pengerusakan terhadap cagub lainnya.(sofian)