Berkolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Pengawasan langsung dilakukan guna memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
“Strateginya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, dan sosialisasi serta pendidikan politik kepada masyarakat,” tukasnya.
Atiq menambahkan, TPS rawan tersebut di antaranya terdiri dari 296 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb) yang ada di kawasan Mampang Prapatan, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Pasar Minggu, Kebayoran Baru, Setiabudi, Tebet, Pancoran, Cilandak.
Kemudian 183 TPS didirikan di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa. Lalu 26 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS, seperti meninggal dunia, alih status TNI/Polri.