IPOL.ID-Rossano Tito Atmadja, S.H., M.H., dari kantor pengacara Danto dan Tomi & Rekan, menyampaikan konferensi pers penting di Ende untuk menjawab tuduhan serius yang dilontarkan terhadap pihaknya dan klien mereka.
Konferensi pers yang berlangsung dengan tegas dan penuh keyakinan, Senin, 18 November 2024 usai sidang kasus dugaan penipuan uang santunan ahli waris korban kecelakan Sriwijaya Air beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu itu, membawa isu hukum besar yang menyangkut penggelapan uang santunan korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Rossano menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende atas kerja keras mereka dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah bekerja secara tegak lurus untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Rossano menegaskan, tuduhan yang menyebut Danto, salah satu anggota firma hukumnya, sebagai “mafia” adalah tuduhan tak berdasar.
“Danto adalah seorang advokat yang telah disumpah dan sah diakui negara. Tuduhan ini tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga integritas profesi kami,” katanya.