Kasus ini bermula dari penggelapan uang santunan sebesar Rp1,5 miliar milik keluarga Sevia Daro, korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air. Menurut Rossano, terdakwa dengan cara terencana memanfaatkan kelemahan hukum keluarga korban untuk merampas uang santunan tersebut.
“Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang telah merugikan keluarga korban. Jangan mencoba mengalihkan kasus ini menjadi perkara perdata, karena itu hanya pembodohan publik,” tegasnya.
Rossano juga mengungkapkan bahwa keluarga korban, terutama Kanisius Kila, hidup dalam kondisi sederhana meskipun telah kehilangan uang santunan.
“Bagaimana mungkin dengan uang sebesar itu, kehidupan mereka tetap tidak berubah? Di mana hati nurani terdakwa?” tanyanya.
Firma hukum ini diketahui telah mendampingi keluarga korban selama tiga tahun untuk menuntut Boeing di Amerika Serikat.
“Kami berjuang tanpa meminta biaya sepeser pun dari keluarga korban, bahkan kami yang menanggung semua biaya proses hukum,” kata Rossano.
Ia menjelaskan bahwa penandatanganan release and discharge (R&D) oleh keluarga korban menyebabkan kerugian besar.
