Ia meminta kuasa hukum terdakwa untuk segera memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
“Kami menuntut bukti dan dasar yang kuat atas pernyataan tersebut. Jangan pernah menyebarkan berita bohong,” tegas Rossano.
Dalam konferensi pers tersebut, Rossano juga menjelaskan bahwa Eve, salah satu anggota firma mereka, adalah pendamping Donbosko Roli dalam melaporkan kasus ini ke Polres Ende.
“Kami bekerja secara profesional untuk memperjuangkan keadilan bagi korban,” imbuhnya.
Firma hukum Danto dan Tomi & Rekan merupakan kantor pengacara resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, firma ini memiliki lisensi untuk beracara internasional, bekerja sama dengan Herrmann Law Group di Amerika Serikat.
“Kami bukan mafia, melainkan advokat sah yang bekerja untuk kebenaran,” katanya.
Rossano juga menjawab tuduhan bahwa pihaknya mangkir dari persidangan di Ende. Ia menjelaskan, keterlambatan mereka disebabkan oleh kendala penerbangan akibat bencana alam di Lewotobi.
Kami tidak pernah ingkar terhadap panggilan hukum. Hari ini kami hadir untuk membuktikan komitmen kami,” ujar Rossano.
