Rossano juga meminta pengadilan untuk memberikan restitusi kepada keluarga korban. “Seluruh harta terdakwa harus disita untuk mengembalikan uang Rp1,5 miliar kepada keluarga Kanisius,” tegasnya.
Menurut Rossano, kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan segalanya. “Kami memperjuangkan hak mereka untuk hidup lebih layak,” katanya.
Ia menyatakan bahwa firma hukumnya telah berhasil menyelesaikan kasus serupa untuk 46 ahli waris korban Lion Air JT610 dan saat ini memegang kuasa dari 24 ahli waris korban Sriwijaya Air SJ182.
“Kami tidak pernah menguasai harta korban. Sebaliknya, kami yang membantu mereka bertahan hidup selama proses hukum,” katanya.
Rossano juga mengkritik kuasa hukum terdakwa yang dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial dan forum lokal. “Jangan menciptakan stigma tanpa bukti yang jelas,” katanya.
Ia meminta semua pihak untuk berhenti membodohi orang-orang kecil dan lemah. “Kita harus membawa terang, bukan menambah beban bagi mereka yang sudah menderita,” ujarnya.
