Secara terpisah, Menteri HAM Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa Mary Jane saat ini masih ditahan di Yogyakarta.
Pigai menilai pemindahan tahanan adalah opsi terbaik berdasarkan prinsip-prinsip HAM, karena memungkinkan Veloso menjalani hukuman di negaranya tanpa mengubah kewajiban hukumnya.
“Mary Jane masih berada di Yogyakarta. Dia belum diklasifikasikan sebagai ‘bebas.’ Tim hukum kami sedang mengkaji kasus ini,” katanya.
Eduardo de Vega, Wakil Menteri Luar Negeri Filipina, mengatakan Mary Jane akan tetap berada dalam tahanan setelah pulang, sementara pemerintah Filipina terus bernegosiasi dengan Indonesia untuk memberikan grasi kepadanya.
“Jadi, ketika dia sampai di sini, jika dia sampai di sini, dia tidak akan langsung dibebaskan. Artinya, kami berkomitmen untuk menahannya sampai ada kesepakatan bersama bahwa dia dapat diberikan grasi,” kata De Vega dalam sebuah pernyataan.
“Tapi setidaknya, dia akan berada di sini.”
Keluarga Prihatin
Meskipun pemerintah Filipina menyambut baik rencana pemulangan Mary Jane, keluarganya justru merasa lebih aman jika ia tetap ditahan di Indonesia.