IPOL.ID – Rencana gugatan yang dilakukan tim hukum cagub nomor 1, Ridwan Kamil-Suswono ke MK resmi dibatalkan.
Dengan begitu, secara otomatis pasangan Pramono-Rano memenangkan kontestasi pilkada Jakarta dengan satu putaran.
Kemenangan cagub nomor urut 3 itu pun diterima parpol kompetitornya. Meski begitu, pasca dilantik menjadi gubernur, janji kampanye Pramono-Rano pun bakal ditunggu.
“Kami menyatakan bahwa Pilkada Jakarta secara resmi telah selesai. NasDem menerima hasil Pilkada ini dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono dan Rano,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Jakarta, Wibi Andrino, kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Wibi memastikan akan mengawal pemerintahan Pramono-Rano di Jakarta. Wibi mengatakan partainya juga akan memastikan janji-janji kampanye Pramono-Rano dapat direalisasikan.
“Kami akan tetap mengawal segala janji-janji yang telah disampaikan oleh pasangan Pramono-Rano kepada rakyat Jakarta. Bagaimanapun, yang harus kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Jakarta,” tambahnya.