Birokrasi pelantikan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi yang dilakukan oleh KONI pusat sebelum Permenpora 24 tahun 2024 juga menimbulkan konflik terjadinya perpecahan kepengurusan organisasi cabor karena KONI Pusat memposisikan dirinya sebagai Panglima Tertinggi atau Penguasa Tunggal seluruh organisasi cabor di lingkup organisasi prestasi di Indonesia.
Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan mayoritas anggota organisasi melalui Forum Tertinggi Organisasi Cabor.
Hal Ini jelas bertentangan dengan: Olympic Charter, khususnya Prinsip Dasar Olimpism Nomor 5 dan Pasal 27 Ayat 6, yang menegaskan bahwa organisasi olahraga, harus bebas dari intervensi politik, sesuai prinsip netralitas dan otonomi lalu, Pasal 28 Piagam Olimpiade yang juga memberikan kebebasan penuh kepada organisasi olahraga untuk menentukan struktur, tata kelola, dan pemilihan pemimpin tanpa pengaruh luar.
Terlihat, adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter, terletak pada tingkat independensi organisasi olah raga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, ini berpotensi memunculkan Indonesia terancam akan di sanksi atau di Banned oleh International Olimpic Committe (IOC), sedangkan Sepakbola Indonesia sudah berpeluang lolos pada Piala dunia 2026 Tegas, Mantan Wakapolri Masa jabatan 2013 – 2014.