Kami Induk Olahraga Prestasi Nasional yang berafiliasi dengan Federasi Internasional
menyampaikan pendapat dan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa standar nasional keolahragaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (UU 11/2022) dimana pemerintah atau Lembaga mandiri dapat melakukannya.
2. Bahwa standar nasional keolahragaan harus memperhatikan kemandirian dan otonomi Induk Organisasi Olahraga yang sudah berdiri sebelum adanya Permenpora 14/2024 dan dihormati sesuai ketentuan yang ada dalam UU 11/2022 dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga masing-masing Induk Organisasi Olahraga yang sudah ditetapkan dalam forum
Kongres/Munas yang telah diselenggarakan dan menjunjung tinggi otonomi keolahragaan.
3. Bahwa AD/ART Induk Organisasi Olahraga Prestasi yang menjadi anggota Komite
Olimpiade Indonesia dan KONI yang tentunya juga mematuhi AD/ART dari kedua Lembaga
tersebut merupakan hal yang perlu diperhatikan
4. Bahwa induk organisasi olahraga prestasi atau Federasi Nasional tentunya harus tunduk kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Federasi Internasional serta Olympic Charter