IPOL.ID – Beredar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentang rekrutmen pendamping desa dengan mewajibkan pelamar menyetor sejumlah uang kepada petugas yang ditunjuk.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pendamping desa.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu, laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada,” kata Mendes Yandri saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kantor Kemendes pada Senin (9/12/24).
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, lebih lanjut, Yandri mengatakan Kemendes PDT memastikan pendamping desa yang terpilih memang merupakan mereka yang memiliki kapabilitas dan dinyatakan lolos secara administratif serta telah melalui tahap evaluasi.